SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi limpahkan berkas perkara dua pelaku anak kasus rudapaksa ke kejaksaan atau tahap I. Di mana sebelumnya tersangka melakukan aksinya terhadap remaja perempuan 15 tahun.

Diketahui, remaja perempuan berusia 15 tahun diduga menjadi korban rudapaksa dan disekap selama dua hari oleh sekolompok remaja laki-laki di wilayah RT 29, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh warga saat korban berhasil kabur dari rumah pelaku dan berteriak minta pertolongan warga, pada Jumat malam (11/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Dan warga berhasil mengamankan dua orang pelaku.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung saat dikonfirmasi awak media, Rabu (16/07/2025). “Hari ini kita tahap I untuk dua pelaku anak kasus pencabulan inisial R dan LL,” katanya.

Lanjut Hendra, dalam kasus ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. Ia juga mengimbau agar pelaku yang saat ini masih melarikan diri segera menyerahkan. “Tersangka lain masih kita buru dan himbauan juga untuk pelaku lain, silahkan menyerahkan diri. Karena pasti kita cari untuk pelaku-pelaku lainnya,” lanjutnya.

Disampaikan Hendra, para pelaku dikenakan pasal 81 dan atu pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Sebelumnya, Hermanto selaku Ketua RT 29, menjelaskan, dari pengakuan korban, awalnya ia berkenalan dengan salah satu pelaku yang berinisial R di media sosial. Setelah intens berkomunikasi keduanya sepakat untuk ketemu. “Awalnya korban ini kenal dengan pelaku melalui media sosial dan janji untuk ketemu,” ujarnya, Sabtu (12/07/2025) lalu.

Kemudian korban dibawa ke rumah pelaku R dan sesampainya di rumah pelaku, ternyata disana sudah ada teman pelaku yang menunggu. “Dari pengakuan korban, R ini yang pertama kali menyetubuhi korban sebanyak tiga kali, lalu bergantian dengan teman pelaku, katanya ada 7 orang,” jelasnya.

Saat kejadian kondisi rumah pelaku R dalam keadaan sedang ditinggal orang tuanya ke luar kota.

Lanjut Hermanto, korban mengakui bahwa dirinya telah disekap selama dua malam di rumah tersebut. Selain mendapatkan kekerasan seksual oleh para pelaku korban juga tidak diberi makan sehingga saat ditemukan warga dalam kondisi lemas. “Kata dia dak dikasih makan selama 2 hari, pas kami kasih makan memang nampak korban ini kelaparan,” lanjutnya.

Pelaku diduga berjumlah tujuh orang, namun warga hanya berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni R dan satu temannya yang mengaku tinggal di daerah mendalo, Kabupaten Muaro Jambi. “Saat warga grebek rumahnya, cuma ada dua orang yang kami amankan, yang lainnya diduga sudah melarikan diri lewat pintu belakang,” ungkapnya.

Dari dalam rumah pelaku juga ditemukan senjata tajam, para pelaku diduga kelompok genk motor yang meresahkan masyarakat Kota Jambi. (*)