SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pria berinisial A(34), warga Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, karena kedapatan menyimpan puluhan paket sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti 40 paket kecil sabu.
“Benar, anggota kami telah mengamankan satu orang pria dewasa berinisial A. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 40 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,41 gram,” katanya, Kamis (24/7/2025).
Selain sabu, turut diamankan barang bukti berupa satu dompet kain warna cokelat, dua timbangan digital, tiga bungkus plastik klip kecil, satu bungkus plastik klip besar, satu sendok sabu dari pipet plastik, dan satu unit handphone warna merah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seorang pria berinisial H, dengan sistem setor atau berhutang. Narkotika itu kemudian dikemas ulang menjadi paket kecil untuk dijual kembali.
“Pelaku mengaku sudah dua kali membeli sabu dari H. Terakhir, dia membeli setengah kantong sabu seharga Rp2,8 juta. Sebagian sudah sempat dijual,” tambah Deddy.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)