SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Polresta Jambi dipimpin langsung Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melaksanakan operasi penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Penangkapan ini dilaksanakan sekitar pukul 22.30 WIB, di kediaman pelaku berinisial BW (35).
Dalam kasus ini, BW telah mencuri sepeda motor milik Diana Cintia Rahmat Eka (30), warga Jalan Pangeran Hidayat Kelurahan Paal V Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi pada 1 Agustus 2025 pukul 16.35 WIB.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda CRF miliknya di depan rumah dalam keadaan stang terkunci.
Tak lama kemudian, saat keluar rumah Diana mendapati bahwa sepeda motor miliknya itu sudah tidak ada lagi.
Peristiwa ini pun langsung dilaporkan ke Polsek Kota Baru untuk pengusutan lebih lanjut.
Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Identitas pelaku pun segera didapat. Tim Opsnal Polsek Kota Baru pun mendapat informasi kost tempat pelaku tinggal.
Setelah memastikan bahwa BW sedang berada di dalam kost, tim langsung menggerebek kediaman pelaku, di Kas Kost, Lorong Kamboja 2 RT 07 Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura.
“Pelaku sudah diamankan di Polsek Kota Baru,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, saat dikonfirmasi Senin (4/8/2025).
Selain mengamankan BW, polisi juga mendapati barang bukti berupa sepeda motor hasil curiannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BW bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.