SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil membekuk seorang pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah Kota Jambi.
Pelaku berinisial YK (30) diamankan di kediamannya di Jalan S Brojonegoro, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Minggu 2 Maret 2025 malam.
Penangkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Simsal Siahaan, melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkotika di Kelurahan Payo Lebar.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan YK (30) di rumahnya pada Minggu 2 Maret 2025 kemarin, sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Ipda Deddy, Kamis 6 Maret 2025.
Barang Bukti 21 Paket Sabu dan Alat Bukti Lainnya
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 paket kecil sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip, dompet kecil, dan ponsel android.
“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, dua buah plastik klip bening ukuran sedang, satu dompet kecil, dan satu unit ponsel android merek Samsung berwarna hitam,” ungkapnya.
Pengakuan Pelaku dan Pengembangan Kasus
Saat diinterogasi, YK mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A, yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
“YK mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang diperolehnya dari seseorang berinisial A, yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” jelas Ipda Deddy.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
YK kini ditahan di Rutan Polresta Jambi dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat atas perbuatannya.
Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polresta Jambi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.