SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Polresta Jambi telah melimpahkan kasus pencurian AC terhadap 5 orang spesialis dan 1 penandah ke Kejaksaan atau tahap II.
Wakasat Reskrim Polresta Jambi AKP Moh Ilham Habibie mengatakan, pelimpahan terhadap para tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa.
“Sudah tahap II, tersangka dan barang bukti kita limpahkan pada 6 Juni 2024 kemarin,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, 5 orang spesialis pencuri AC berinisial, MS (20), HS (23), DA (27), AL (29), DJ (21) dan penadah berinisial IG (45) berhasil ditangkap unit Reskrim Polresta Jambi.
Para pelaku ini merupakan spesialis dan merupakan warga Kecamatan Jambi Timur.
Para pelaku ini telah beraksi di 4 TKP di Kota Jambi. Hal ini terbukti dengan adanya 4 Laporan Polisi yang diterima Polresta Jambi.
TKP pertama di ruko kosong kawasan Kecamatan Jambi Timur, TKP kedua di salah satu salon yang berada di kawasan Jambi Timur, TKP ketiga di kantor notaris di kawasan Jambi Timur dan TKP keempat yakni di kawasan Jambi Selatan.
Sebelum menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu menargetkan bangun ruko yang kosong atau yang sedang sepi dan melakukan pemantauan disekitar TKP.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kabel dan tembaga AC, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Jambi. Adapun total kerugian yang dialami oleh para Korban mencapai belasan juta rupiah.
Atas perbuatannya kelima pelaku spesialis pencurian AC ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun kurungan penjara, sedangkan untuk pelaku yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 dengan ancaman hukuman selama 4 tahun kurungan penjara.
Tim Redaksi