SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Polresta Jambi menetapkan 2 orang warga binaan sebagai pelaku dalam kasus upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kelas IIA Jambi dengan cara diselundupkan dalam tempe orek yang dibawa oleh pengunjung berinisial DM (46).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy membenarkan penetapan status tersebut.
“Benar, telah dilakukan ungkap kasus dalam tindak pidana narkotika di dalam Lapas Kelas IIA Jambi,” ujar Ipda Deddy, Kamis (16/10/2025).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Satresnarkoba Polresta Jambi, kedua pelaku berperan sebagai pemesan barang haram tersebut.
Kedua pelaku yakni BST (26) dan GS (36), keduanya merupakan penghuni Lapas Jambi. Dari tangan mereka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah petugas Lapas mencurigai salah seorang pengunjung perempuan berinisial DM (46);yang membawa bungkusan makanan saat jam besuk pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan menggunakan X-ray, terlihat benda mencurigakan di dalam tempe orek. Saat dibuka ditemukan beberapa paket diduga narkotika.
Petugas Lapas kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Jambi. Setiba di lokasi, Anggota Satresnarkoba langsung menanyakan untuk siapa bungkusan besukan makanan tersebut, kemudian perempuan tersebut mengakui bahwa bungkusan makanan tersebut teruntuk suami dan teman suaminya .
Kemudian, tim langsung melakukan control delivery dengan menyerahkan paket makanan tersebut kepada salah satu warga binaan yang dituju, yakni BST.
Setelah diperiksa, ditemukan 5 paket sabu dengan berat 15,59 gram dan 28 butir pil ekstasi seberat 9,8 gram yang disembunyikan di dalam lauk sambal tempe.
“Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut milik BST, sedangkan pil ekstasi milik rekannya GS,” jelasnya.
Keduanya mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial A yang kini masih dalam penyelidikan. BST diketahui membeli sabu sebanyak 15 gram dengan pembayaran Rp1,7 juta, sedangkan GS membeli 30 butir pil ekstasi dengan pembayaran Rp1,9 juta.
BST juga mengakui menyuruh seorang perempuan berinisial DM untuk membawa narkoba tersebut ke dalam Lapas dengan cara menyembunyikannya dalam makanan besukan.
Deddy menambahkan bahwa penyidik Satresnarkoba masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok.
“Saat ini tim masih bekerja di lapangan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya.