SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Polsek Jaluko berhasil menangkap 3 orang pelaku kelompok pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi.

Ketiga pelaku bernama Dani, M Ica, dan Jaya merupakan warga Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Menurut informasi yang dihimpun, ketiga pelaku beraksi secara berkelompok dengan modus mengincar sepeda motor yang terparkir di teras rumah warga.

Polisi menangkap kelompok pencurian ini berkat laporan warga yang kehilangan sepeda motor. Dari laporan tersebut, polisi berhasil menangkap Dani sebagai pelaku awal.

Kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap 2 pelaku lainnya. Dalam proses penangkapan, salah 1 tersangka mencoba untuk melarikan diri, namun dengan cepat dihentikan oleh petugas dengan tindakan tegas terukur.

Kapolsek Jaluko, AKP Ojak Sitanggang, dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolsek Jaluko, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku telah melancarkan aksi kejahatan mereka di beberapa area seputaran wilayah Jaluko, termasuk di Perumahan Valencia.

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor yang merupakan hasil curian.

“Sebagian besar barang bukti yang kami amankan adalah sepeda motor Honda Beat,” ungkapnya.

“Dalam melakukan aksinya, tersangka ini tidak memilih korban, baik itu mahasiswa atau warga biasa. Mereka melakukan pencurian ketika ada kesempatan,” ujarnya.

AKP Ojak Sitanggang juga menghimbau kepada warga yang merasa kehilangan sepeda motor atau telah melaporkan kehilangan ke Polsek, untuk datang ke Polsek Jaluko guna mengecek kendaraan yang diamankan.

“Warga diharapkan datang dengan membawa kelengkapan surat kendaraan,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku terjerat pasal pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.