SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian perangkat modul BTS (Base Transceiver Station) Indosat di Jalan Arjuna III, RT 12, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (10/10/2023) kemarin.

Keempat pelaku tersebut yakni Taufikurrahman (26) warga asal Bogor Provinsi Jawa Barat, Andreansyah (28) warga asal Jakabaring Provinsi Sumatera Selatan.

Kemudian, Ryan Saputra (31) warga asal Patra Manggala Provinsi Banten dan Taufik Hidayat (35) warga Kelurahan Rajawali, Jambi Timur, Kota Jambi.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suwondo melalui Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Iptu Yudha Rengga mengatakan, kejadian tersebut pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 09.00 WIB pagi saat karyawan teknisi Indosat mendapatkan bahwa sinyal di TKP mati.

“Kemudian sekira pukul 12.00 WIB siang, karyawan Indosat yang lain mengecek jaringan perangkat modul BTS. Dan setelah dicek CCTV di tower tersebut, terlihat pelaku sedang membongkar dan mengambil perangkat modul BTS tersebut,” ujarnya, Rabu (11/10/2023).

Akibat kejadian tersebut, Indosat mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 4 juta dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Jambi Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Mendapat laporan tersebut, tim kemudian mencari informasi keberadaan pelaku dan pelaku berhasil diamankan di kost nya,” ungkap Yudha.

Dari para pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa satu unit mobil grand max yang digunakan sebagai sarana pelaku dan satu buah flash disk berisikan rekaman CCTV saat pelaku melakukan pencurian.

Keempat pelaku kemudian langsung dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polsek Jambi Selatan untuk proses lebih lanjut.