SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Polsek Jambi Timur menahan komplotan pelaku pemerasan sopir truk batu di Simpang Gado-gado, Kelurahan Payo Selincah, Kota Jambi.
Komplotan ini terdiri dari 4 pelaku yakni Novian alias Novian Bontot (41), Teguh Haryanto (34), Salman alias Isal (42), dan Sahat Maruli Tua Sipayung (41). Keempatnya ditangkap setelah korban yakni para sopir melaporkan aksi pemerasan ke polisi.
Modus komplotan yang beraksi saat malam ini menyasar angkutan batu bara dan crude palm oil (CPO), mereka mencari kesalahan sopir, seperti jaring penutup muatan dan pelanggaran teknis lain. Setelah itu, mereka meminta uang dengan dalih agar truk bisa melintas.
Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo mengatakan, para pelaku beraksi pada malam hari dengan modus mengancam sopir agar membayar sejumlah uang jika ingin melanjutkan perjalanan.
“Sopir bilang dia udah enggak ada uang. Akhirnya dikasih Rp 50 ribu, karena mereka rombongan saat beraksi, sopir merasa terancam,” katanya, Jumat (1/8/2025).
Salah satu korban melapor bahwa ia diperas Rp 300 ribu pada hari pertama.
Keesokan harinya, pelaku kembali meminta uang Rp 200 ribu. Namun karena sopir hanya membawa sedikit uang, akhirnya hanya diberikan Rp 50 ribu.
Atas kejadian tersebut, sopir melaporkan aksi pemerasan itu ke Polsek Jambi Timur. Ia juga merekam kejadian saat berlangsung.
Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap 4 pelaku dengan barang bukti antara lain sisa uang hasil pemerasan berupa 10 lembar pecahan Rp 2.000 dan 13 lembar pecahan Rp 1.000, topi, serta jaket yang digunakan saat beraksi.
“Pengakuan para pelaku uang itu mereka bagi-bagi secara merata,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku kini ditahan di Polsek Jambi Timur dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.