SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Polsek Jelutung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial AFY (21) terhadap rekannya RH (24) menggunakan zat beracun Kalium CN (sianida), Senin (30/6/2026).
Rekonstruksi bertempat di rumah kost pelaku di kawasan Jalan Prof. M. Yamin SH, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dan menghadirkan langsung tersangka AFY dengan pengawalan ketat.
Kegiatan rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam didampingi Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Siburian, dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jambi serta kuasa hukum pelaku.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 29 adegan yang menggambarkan bagaimana perencanaan hingga eksekusi pembunuhan dilakukan.
Adegan dimulai dari pelaku menghubungi korban, kemudian mengajaknya bertemu di kamar kos, hingga proses pencampuran sianida ke dalam minuman yang kemudian diminum korban.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi dan memastikan kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta di lapangan,” kata Kapolsek Jelutung Iptu choiril Umam.
Dari rekonstruksi ini terungkap bahwa tersangka dengan sadar mencampurkan sianida ke dalam salah satu botol minuman yang dibawa korban.
Tersangka lalu memberikan minuman tersebut kepada korban dengan alasan itu adalah “obat kuat”.
Setelah korban menghabiskan minuman tersebut, korban mengalami kejang-kejang. Tersangka kemudian membawa korban ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak tertolong.
“Tersangka kooperatif selama proses rekonstruksi. Semua adegan diperagakan sesuai dengan pengakuan awal saat pemeriksaan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.