SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Tim Unit Reskrim Polsek Kota Baru akhirnya berhasil ringkus 2 pelaku curanmor setelah beraksi di 6 TKP.
Penangkapan ini terjadi pada Selasa (21/11/2023) kemarin, dengan pelaku yakni, Mardiansah (33) warga Desa campang Tigo, Kecamatan Cempako, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, dan Duwi Riyanto (23) warga Desa Suka Maju, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Pamenan mengatakan, kedua pelaku curanmor ini berhasil diringkus setelah para pelaku melakukan kembali melakukan aksinya di Jalan Dharma Karya, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, pada Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 05.30 WIB pagi.
Modusnya pelaku sengaja mendatangi rumah korban dan pura-pura bertanya yang kemudian langsung membawa lari motor korban saat korban lengah.
Kemudian, motor tersebut dijual pelaku ke daerah Sumatra Selatan dengan harga Rp 2 juta.
“Mereka ini pura-pura bertamu di rumah korban, saat itu korban yang sedang memanasi mobilnya didatangi kedua pelaku yang pura-pura bertanya, kemudian korban masuk kembali untuk mematikan mobilnya dan saat itu juga pelaku mengambil kunci motor yang berada diatas meja dan membawa lari motor korban,” jelasnya, Rabu (22/11/2023).
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan lagi untuk informasi yang lain, saya tidak yakin hanya 6 TKP,” sebutnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Tim Redaksi