SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Polsek Kota Baru berhasil menangkap pelaku bernama Syaipul berusia 25 tahun yang mencuri sepeda motor dan STNK di depan RSUD Raden Mattaher.
Kejadian ini terjadi pada 31 Desember 2023 lalu sekira 04.35 WIB di parkiran kos di Jalan Sanjaya, Kenali Asam Bawah, Kota Baru, Kota Jambi.
Pelaku merupakan warga Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi yang berhasil mencuri sepeda motor Yamaha R15 dengan nopol BH 4452 IW, berwarna hitam dan satu lembar STNK asli atas nama Hairul Amri Prastio.
Kapolsek Kota Baru AKP Hanafi menerangkan, kejadian berawal saat korban pulang ke kost kemudian memarkirkan motor miliknya dengan posisi stang terkunci kemudian korban tertidur.
“Sekira pukul 09.00 WIB pelapor terbangun dan melihat motor miliknya yang semula di parkirkan sudah tidak ada lagi,” katanya, Kamis (4/1/2023).
Karena peristiwa tersebut, korban melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.
Tak lama kemudian tim Opsnal Polsek Kota Baru mendapat Informasi bahwa pelaku sedang berada di depan RSUD Raden Mattaher Jambi.
Kemudian Tim Opsnal langsung menuju ke alamat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kota Baru guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui Syaipul tidak beraksi sendirian saat mencuri sepeda motor tersebut, melainkan bersama dengan 2 orang temannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Tim Redaksi