SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Mestong berhasil meringkus pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri yang videonya sempat viral di Media Sosial (Medsos).

Pelaku pengancaman tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga itu adalah adalah Afriandi Bin Narwin (48) warga KM 17 RT 13 Desa Muaro Sebapo Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolres Muaro Jambi melalui Kasi Humas AKP Saaludin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Ya Pelaku pengancaman itu sudah berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Mestong sekitar pukul 19.30 wib kamis malam,” ujarnya.

Afriandi ditahan, kata Saaludin, berdasarkan laporan dari istrinya yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya Afriandi.

Di dalam Video yang beredar luas tersebut terlihat jelas seorang Pelaku (Suami) memegang senjata tajam sejenis celurit tengah memarahi korban (istrinya) dan mengancam akan membunuhnya.

Sontak saja aksi tersebut mendapat berbagai macam komentar dari nerizen. Informasi yang di dapat, kejadian viral itu, telah dilaporkan ke Polsek Mestong Kabupaten Muaro Jambi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku Afriandi telah diamankan di Polsek Mestong untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.