SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Polsek Pasar mengamankan 2 pelaku pengeroyokan di salah satu hotel kawasan Pasar, Kota Jambi.
Pengeroyokan ini bermula saat korban berinisial MI (30) memesan seorang wanita melalui aplikasi hijau pada Jumat (18/5/2024) lalu pukul 01.30 WIB dan sepakat untuk bertemu di salah satu kamar hotel yang berada di lantai 3.
Pada saat korban mendatangi hotel dan sampai di lorong lantai 3 hotel, korban bertemu dengan 5 orang di antaranya 2 orang laki-laki dan 3 orang perempuan yang tidak di kenal.
Saat itu salah satu laki-laki yang tidak di kenal berkata kepada korban, “ Mesan cewek ya bang, Ini ceweknya” sambil menunjuk salah satu wanita dalam rombongan tersebut.
Dikarenakan korban merasa bukan wanita itu, lalu korban mengatakan “Bukan, cewek yang aku pesan ada dalam kamar”.
Mendengar jawaban korban, lalu salah satu laki-laki tersebut mengatakan “Kau kan yang kemarin mesan cewek kau batali”.
Lalu korban mengatakan, “Bukan aku“ akan tetapi rombongan orang tersebut memaksa korban untuk mengakuinya sehingga korban mengalah dan bermaksud untuk pergi.
Korban kemudian di kejar dan di pukuli serta dikeroyok, sehingga korban mengalami luka-luka, setelah selesai memukuli korban.
Para pelaku tersebut langsung pergi meninggalkan hotel. Akibat dari pengeroyokan tersebut korban mengalami luka pada mata sebelah kiri korban hingga korban mengalami luka memar di bagian mata sebelah kiri, serta hidung berdarah.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kapolsek Pasar Kompol Cahyono menyebutkan korban telah melapor ke Polsek Pasar, dan saat ini pihaknya telah mengamankan dua pelaku.
“Pelaku inisial AA (25) warga Kelurahan Solok Sipin Kecamatan Telanaipura dan PW (18) warga Telanaipura,” ujarnya, Selasa (4/6/2024).
Kompol Cahyono menambahkan saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap 3 pelaku lainnya.
“Atas perbuatan para pelaku kita sangkakan Pasal 351 Jo pasa 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama Tujuh tahun,” pungkasnya.