SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Penyidik Unit Reskrim Polsek Pasar telah melimpahkan tersangka pembunuhan bernama Yanto (55) ke Jaksa.
Tersangka Yanto (55), warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan (Jamsel), Kota Jambi berprofesi sebagai juru parkir di wilayah Pasar. Tersangka tega menghabisi nyawa temannya dengan menusukkan senjata tajam (sajam) jenis pisau.
Kapolsek Pasar Kompol Cahyono mengatakan, penyidik baru saja melimpahkan tersangka ke Jaksa beserta barang buktinya.
“Hari ini sudah kami limpahkan ke Jaksa beserta barang buktinya,” ujarnya, Jumat (28/6/2024).
Tersangka nekat menghabisi nyawa temannya sendiri karena berebut lahan parkir di wilayah Pasar, Kota Jambi.
“Seharusnya saat itu lahan parkir yang menjaga si korban. Namun, diambil alih oleh pelaku sehingga terjadi keributan,” kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan.
Setelah itu, mereka berdua berjanjian untuk bertemu di seputaran wilayah Koni. Setibanya di lokasi, mereka berdua kembali ribut dan terjadi cekcok.
“Disitulah korban meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam (sajam). Korban ditusuk pada bagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali, tapi sangat dalam,” jelasnya.
Setelah melancarkan aksinya, disampaikan dia, pelaku langsung melarikan diri ke Sumatera Barat (Sumbar) menggunakan sepeda motor anaknya.
Akan tetapi, kurang dari 1×24 jam pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di wilayah Pasar Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
“Iya, pelaku ini mau melarikan diri ke Sumbar. Tapi pelaku berhasil ditangkap di Muara Tembesi,” pungkasnya.