SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Polsek Rimbo Bujang mengamankan 53 unit kendaraan roda dua berbagai jenis tanpa surat.
Kini kendaraan tersebut berada di Mapolres Tebo guna untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Darma Susanto, puluhan kendaraan bermotor yang diamankan dikarenakan tidak memiliki surat-surat kelengkapan kendaraan.
Kendaraan-kendaraan tersebut ditemukan tanpa dokumen sah seperti STNK maupun BPKB, yang menjadi syarat utama dalam kepemilikan kendaraan bermotor.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa kendaraan-kendaraan tersebut dibawa dari Pulau Jawa menuju Kabupaten Tebo.
Diduga kendaraan ini akan diedarkan atau diperjualbelikan tanpa prosedur hukum yang sesuai. Namun demikian, dari total kendaraan yang diamankan, 6 unit diketahui memiliki surat-surat lengkap, sehingga sudah dikembalikan.
“Kendaraan-kendaraan tersebut masih dalam proses pengecekan lebih lanjut guna memastikan keaslian dokumen dan kebenaran kepemilikan,” katanya.
Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri asal-usul kendaraan dan kemungkinan adanya sindikat perdagangan kendaraan ilegal.
“Jika dalam proses penyelidikan ditemukan kendaraan yang memenuhi persyaratan serta memiliki dokumen resmi, maka kendaraan tersebut akan kami kembalikan kepada pemilik yang sah,” tutupnya.
Tim Redaksi