SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Dalam upaya menjaga keamanan lingkungan dan menekan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Bujang Bripka Dedy H. Naibaho bersama perangkat desa melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk larangan PETI di Jalan Jodhipati, Unit 4 Desa Purwoharjo, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jumat (7/11/2025) sekira pukul 11.20 WIB.
Kegiatan tersebut dilakukan bersama Kepala Dusun Trukosari dan Ketua RT setempat sebagai bentuk sinergi antara Polri dan pemerintah desa dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari aktivitas PETI.
Dalam kesempatan itu, Bripka Dedy H. Naibaho menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak melakukan penambangan emas tanpa izin karena dapat merusak lingkungan serta melanggar hukum. Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku PETI dapat diancam hukuman penjara selama lima tahun serta denda hingga seratus miliar rupiah.
Selain sosialisasi, Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi serta melaporkan jika menemukan kegiatan PETI di wilayahnya. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Polri dalam menjaga ketertiban dan keberlangsungan lingkungan hidup yang aman serta lestari.
Melalui kegiatan ini, Polsek Rimbo Bujang Polres Tebo menegaskan komitmennya dalam memberantas kegiatan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan merusak alam, serta terus mendorong peran serta warga untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Tebo.


























