SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Polsek Sungai Bahar mengamankan seorang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Demak, Jawa Tengah yang kabur ke Kabupaten Muaro Jambi.
Pelaku M. Alfian (30) diamankan berkat kerja sama antara Resmob Polda Jambi dan Rutan Demak yang lebih dulu memberikan informasi keberadaan Alfian.
Kapolres Muaro Jambi melalui Kapolsek Sungai Bahar, IPTU Wiwik Utomo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Sungai Bahar,” ujarnya.
Saat ditangkap, Alfian tengah bekerja sebagai tukang antar galon air minum. Ia tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut IPTU Wiwik, Alfian sebelumnya kabur dari Rutan Demak pada Selasa (14/10/2025) pukul 08.23 WIB, saat sedang menjalani perawatan di RSUD Sunan Kalijaga Demak.
“Pelaku kabur dengan cara menjebol exhaust yang berada di bagian bawah dinding ruangan tempatnya dirawat,” jelasnya.
Upaya pencarian sempat dilakukan pihak Rutan bersama Polres Demak, namun Alfian tak kunjung ditemukan.
Berdasarkan hasil koordinasi, diketahui ia melarikan diri ke wilayah hukum Polda Jambi.
Alfian merupakan narapidana kasus penganiayaan, dijerat dengan Pasal 351 KUHP. Selama berada di rutan, ia mengaku menderita penyakit tuberkulosis (TBC) dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Namun kesempatan itu justru dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri.


























