SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Aksi cepat Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam di bawah pimpinan Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, membuahkan hasil.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian uang puluhan juta rupiah dan meringkus pelaku yang sempat kabur hingga ke Lampung.
Pelaku diketahui bernama Jayusman (54), warga asal Salatiga, Jawa Tengah, yang berdomisili sementara di Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 07.10 WIB di RT 15, Desa Sungai Gelam.
Korban, Ahmad Basri (43), seorang petani, kehilangan tas selempang hijau berisi uang tunai Rp25 juta, handphone OPPO A60, serta dokumen pribadi seperti KTP dan SIM A.
Saat itu korban hendak berangkat kerja dan meletakkan tas di atas meja teras rumah sebelum masuk ke kamar mandi. Tak sampai lima menit kemudian, tas tersebut sudah hilang. Ketika keluar, korban mendapati rekan sekamarnya, Jayusman alias Saidi, telah menghilang.
Merasa dirugikan hingga Rp27,4 juta, korban langsung melapor ke Polsek Sungai Gelam.
Menerima laporan, tim Reskrim Polsek Sungai Gelam bergerak cepat melakukan penyelidikan. Informasi lapangan mengungkapkan pelaku melarikan diri ke arah Lampung dengan tujuan akhir ke Salatiga, Jawa Tengah.
Melalui koordinasi antara Kanit Reskrim Polsek Sungai Gelam dan KSKP Bakauheni, Lampung, identitas pelaku segera dikirim untuk dilakukan pemantauan.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Sabtu dini hari (8/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas mendeteksi keberadaan pelaku di dalam Bus Ramayana menuju Pelabuhan Bakauheni.
Pelaku sempat berusaha mengelabui petugas dengan memangkas rambut dan janggutnya, namun aksinya gagal. Dari hasil penggeledahan ditemukan HP milik korban dan uang tunai Rp21,2 juta yang masih tersisa.
Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sungai Gelam untuk proses hukum lebih lanjut. Bersama tersangka disita barang bukti 1 unit handphone OPPO A60 warna ungu gelap dan Uang tunai Rp21.200.000.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Gelam menyampaikan apresiasi atas kerja sama lintas wilayah yang cepat dan efektif.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana di wilayah hukum Polsek Sungai Gelam. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” tegasnya.


























