SEKATOJAMBI.COM, TANJABBAR – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial M (39) di kawasan perkebunan sawit Desa Kelagian, Kecamatan Tebing Tinggi, Sabtu (15/11/2025). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Kebun Sawit Rantau Panjang, RT 17. Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Arief Septiawan, tim langsung menuju lokasi setelah mendapat instruksi dari Kapolsek Tebing Tinggi, IPDA Andi Ilham J.
Saat didatangi, pelaku tampak gelisah. Pemeriksaan mengungkap adanya satu paket besar sabu, dua paket kecil sabu dengan total berat 9,60 gram, tujuh plastik klip kecil kosong, tiga plastik klip berukuran lain, serta satu unit handphone Infinix. Semua barang bukti ditemukan dalam sebuah kotak hitam.
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Tebing Tinggi sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjab Barat untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tebing Tinggi menyebut, lokasi perkebunan kerap dipilih pelaku sebagai tempat transaksi karena jauh dari pemukiman. “Pelaku dapat dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.


























