SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Anggota Polsek Tebo Ilir menangkap M (32) seorang pelaku tindak pidana pencurian kabel provider di Kecamatan Tebo Ilir, Jambi.
M diamankan pada Senin (14/4/2025) sore setelah ketahuan sedang memotong kabel Telkomsel di Tower Mitra Tell RT 03 RW 01 Dusun Lamo Kelurahan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana.
Kejadian berawal dari kecurigaan anggota Polsek Tebo Ilir saat piket di Mako Polsek Tebo Ilir tidak ada jaringan.
Kaposek Tebo Ilir, AKP Ika Yuana Widiatmiko menjelaskan, sekira pukul 03.00 WIB pelapor (anggota Polsek Tebo Ilir) bersama anggota lainnya melaksanakan piket Mako Polsek Tebo ilir.
Saat itu mereka mengecek Handphone (HP) tiba-tiba sinyal Telkomsel hilang kemudian pelapor kembali mengecek dengan menyambungkan Wifi Indihome Polsek namun sinyal tetap tidak ada.
Merasa curiga dikarenakan sinyal tersebut hilang tanpa sebab, karena pada saat itu tidak terjadi gangguan cuaca ataupun listrik.
Pada saat itu juga pelapor langsung mengajak KA SPKT 1 Bripka Bob H. Rambe beserta Banpol Fajri untuk melaksanakan patroli ke lokasi Tower Mitra Telkomsel RT 03 RW 01 Dusun Lamo Kelurahan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo.
Pelapor curiga, pernah terjadi serupa di hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 pada saat itu telah terjadi pencurian kabel di lokasi tersebut sehingga sinyal Telkomsel dan sinyal Wifi hilang juga tanpa sebab.
Kemudian pada saat pelapor beserta KA SPKT 1 beserta Banpol tiba dilokasi ia curiga ada orang di dalam shelter karena kondisi tembok shelter tersebut sudah jebol kabel berserakan.
“Saat kami (personil piket) masuk ke lokasi dengan meneriaki, kemudian kami melihat pelaku M (32) sedang memotong kabel,” terang Kapolsek Selasa (15/4/2025).
Karena terkejut dengan petugas pelaku lari dan ia langsung memerintahkan Banpol Fajri untuk memanggil personil piket yang standby di Mako untuk membackup serta memanggil warga sekitar untuk mengejar pelaku.
“Kemudian pelaku terpojok dan dikepung di belakang rumah warga dan pihaknya beserta warga langsung mengamankan pelaku dan langsung dibawa ke Mako Polsek Tebo Ilir untuk diproses lebih lanjut,”ujarnya.
Adapun kabel yang dipotong oleh pelaku berjenis NYY dengan satuan warna merah, 3 buah potongan, kabel warna biru 5 buah potongan, kabel warna hitam, 7 buah potongan dan kabel warma kuning, 1 buah potongan total kabel 16 buah.
Sementara itu warga Tebo Ilir, Heri mengatakan untuk saat ini jaringan di Kecamatan Tebo Ilir sudah kembali normal.
“Jaringan sudah normal,” ujarnya.(*)