SEKATOJAMBI.COM, MUARASABAK – Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur memastikan, jika dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru 2023/2024, masih menggunakan sistem offline.
Kadis Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Muhammad Eduard, saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini di wilayah Kabupaten Tanjab Timur belum dapat menggunakan sistem online dalam pelaksanaan PPDB.
“Untuk SD dan SMP kita masih manual, atau offline. Karena sarana pendukung kita masih kurang kalau online,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, dalam pelaksanaan PPDB di Kabupaten Tanjung Jabung Timur akan menerapkan sistem zonasi.
Hal ini bertujuan agar nantinya para siswa tidak perlu menempuh jarak yang cukup jauh untuk sampai ke sekolah.
“Tidak ada lagi namanya sekolah favorit. Semua sekolah sama. Tidak ada anak orang kaya, orang miskin, orang yang tinggal dekat sekolah ya sekolah disitu,” jelasnya.
Eduard menambahkan, sistem zonasi ini sesuai dengan domisili. Karena syarat zonasi ini harus dengan verifikasi dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli orang tua.
“Fotokopi dokumen tidak boleh, harus yang asli. Jadi zonasi adalah yang paling utama,” pungkasnya.