SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris kembali mengamanatkan kepala sekolah melalui Dinas Pendidikan untuk tidak melanggar aturan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Saat ini, PPDB tahun anggaran 2023/2024 sudah diatur dengan adanya jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua.
“Tidak ada menerima siswa titipan. PPDB sudah diatur dengan baik oleh ada Peraturan Gubernur (Pergub) dan juga ada sekolah-sekolah hari ini yang luar biasa,” katanya.
Al Haris mengatakan, dalam proses PPDB tahun ini pemerintah sudah menyiapkan sistem aplikasi baru yang tidak bisa diakal-akali.
“Hanya saja masih ada pihak-pihak yang merasa masih bisa nitip anaknya padahal tidak boleh,” katanya.
Pihaknya juga ikut turut mengawasi jangan sampai ada siswa yang masuk tanpa jalur yang tidak benar.
“Kita ingin membangun sebuah sistem yang baik, sistem yang pada akhirnya bisa mengangkat kualitas anak-anak Jambi,” pungkasnya.
Tim Redaksi