Jambi – Operasional batu bara di Jambi rencananya bakal dibuka pada 2 Mei 2023 mendatang. Namun, rencana dibukanya kembali operasional angkutan batu bara di Jambi tersebut masih akan dipertimbangkan.
Ini disampaikan oleh Gubernur Jambi, Al Haris pada Sabtu 29 April 2023. Sebab, kata Al Haris bertepatan dengan kunjungan Presiden Jokowi ke Jambi.
“Batu bara tadinya tanggal 2 Mei (akan dibuka kembali), tapi karena ada kunjungan presiden, nanti siang kita rapat dengan dulu Rakorwil dan pihak istana,” kata Al Haris, usai menghadiri halal bihalal di Rumah Dinas Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto.
Al Haris mengatakan, jika nantinya rute angkutan batu bara mengganggu jalannya Presiden Jokowi dan rombongan, kemungkinan akan ditunda.
“Kalau rute angkutan batu bara mengganggu, mungkin kita tunda sehari, tapi kalau rute tidak mengganggu, akan dibuka,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, mulai 2 Mei 2023, angkutan batu bara di Jambi sudah boleh beroperasi.
Angkutan batu bara di Jambi sudah boleh beroperasi, dengan syarat tertentu.Hal ini dibenarkan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.
Kata dia, setelah libur idul fitri angkutan batu bara di Jambi akan kembali diperbolehkan untuk beroperasi. “Akan mulai beroperasi lagi tanggal 2 Mei 2023,” katanya
Dhafi menyebut, pada 2 Mei 2023, sopir sudah di bolehkan memuat batu bara ditambang, dan berjalan di jalan raya.
Sementara, syarat yang dimaksud Dhafi adalah, pihaknya akan memantau jumlah kuota angkutan batu bara yang beroperasi tersebut.
Dhafi mengatakan, kementerian telah menetapkan sebanyak 4.000 kendaraan batu bara untuk beroperasi dalam sehari.
Untuk itu, kata dia jika ditemukan kuota batubara lebih dari 4.000, maka akan distop kembali.
Begitu pula dengan tonase. Kata dia, jika melebihi 11,5 ton maka akan ditilang. “Dan bila tonase lebih dari 15 ton akan kita tahan kendaraan dan muatannya,” tegasnya.
Dengan diperbolehkan lagi angkutan batu bara di Jambi beroperasi, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi juga mengimbau agar para sopir angkutan batu bara taat pada peraturan.
Di antaranya, jangan parkir di bahu jalan dan melebihi muatan yang telah ditentukan.
“Kita berharap pihak Dishub juga dapat membantu sesuai porsinya, seperti pemasangan rambu-rambu larang parkir, pengawasan dan pemeriksaan terkait tonase kendaraan,” tutupnya.
Sementara, diketahui sebelumnya bahwa jelang Idul Fitri lalu, tepatnya pada Senin, 17 April 2023 pukul 00.00, angkutan batu bara dan barang tak boleh lagi melintas.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan di jalan raya, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi memberlakukan aturan ini.
“Ini dilakukan sesuai dengan hasil keputusan bersama untuk Wilayah Provinsi Jambi sehingga untuk angkutan batu bara dan angkutan barang lainnya pada tanggal 17 April 2023 sudah tidak dapat beroperasional,” kata Kombes Dhafi, Sabtu 15 April 2023.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan, bahwa pada tanggal 17 mendatang, angkutan batu bara dan barang lainnya tidak bisa beroperasi ataupun melintas.
“Yang boleh beroperasi hanya angkutan yang membawa sembako, BBM, dan kendaraan angkutan barang ekspor impor yang resmi dikeluarkan oleh Pemerintah,” ujarnya.
Kombes Dhafi menegaskan, jika masih ada yang melintas pada tanggal yang ditentukan tersebut yaitu 17 April, maka akan anggota di lapangan akan melakukan penindakan tegas.
“Bukan SIM atau STNK yang kita tilang, namun kendaraannya akan kita tahan,” kata Kombes Dhafi.
“Ini kita berlakukan untuk wilayah Provinsi Jambi, termasuk angkutan yang dari wilayah luar Provinsi masuk ke Jambi akan kita tindak tegas, ” sambungnya.
Hal ini dilakukan, sebagai bentuk antisipasi kendaraan yang masuk ataupun keluar dari Provinsi Jambi pada saat arus mudik dan arus balik lebaran, sehingga tidak terjadi kemacetan pada puncak arus mudik lebaran tahun 2023 dan arus balik lebaran.