SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Seorang pria berinisial RH (50) nekat membakar rumah miliknya di Kalideres, Jakarta Barat, saat hendak digugat cerai oleh istrinya hingga membuat mertuanya meninggal dunia.
Terkait hal tersebut, Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana mengatakan aksi pembakaran itu dilakukan pelaku pada Kamis (14/12/2023) yang dilakukannya dengan sengaja lantaran merasa tidak terima saat hendak diceraikan oleh istrinya yang berinisial RI (41).
“Hingga pelaku nekat dan membakar rumah dengan niatan ingin mengakhiri hidup secara bersama-sama,” ujarnya, Jumat (15/12/2023).
Akibat aksi pembakaran tersebut, salah satu mertua pelaku meninggal dunia lantaran mengalami luka bakar serius. Sementara itu pelaku yang juga berada di dalam rumah mengalami luka bakar sebanyak 58 persen dan sang istri yang juga menjadi korban mengalami luka bakar sebanyak 45 persen.
“Dalam peristiwa kebakaran tersebut mertua dari pelaku berinisial SH (70) meninggal dunia akibat luka bakar serius,” jelasnya.
Abdul mengatakan penyidik telah meningkatkan statusnya sebagai tersangka pembakaran dengan sengaja hingga menyebabkan kematian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 jo Pasal 188 KUHP.
“Dalam hal ini kami telah mengamankan dan menetapkan seorang pelaku RH sebagai tersangka kasus kebakaran hingga mengakibatkan adanya seseorang yang meninggal,” tutupnya.
Tim Redaksi