SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Seorang pria asal Provinsi Sumatera Selatan harus berurusan dengan pihak kepolisian Kabupaten Sarolangun.
Pria bernama Trigama, warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) nekat membunuh sesama rekan sopir batu bara bernama Riski Yudistian, warga Paal V Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Kota Jambi.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, 1 Februari 2025 di wilayah hukum Polres Sarolangun. Kasus ini dilatarbelakangi hutang piutang BBM solar.
Informasi yang didapat, kasus pembunuhan ini terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, di tempat parkir batu bara PT SBP, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Sebelumnya pukul 16.00 WIB, Trigama baru selesai memuat batu bara di PT SBP. Setelah itu, dia berangkat ke Kabupaten Batanghari.
Trigama kemudian berhenti di rumah makan daerah Kotoboyo, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari. Di sana, dia melihat ada Riski.
Lantas, Trigama menanyakan hutang BBM solar yang dipinjam Riski, sebanyak 17 liter atau senilai Rp500 ribu.
Riski ternyata marah-marah, dan langsung memukul Trigama. Tak hanya itu saja, teman-teman Riski membantu memegangi Trigama.
Usai memukuli Trigama, Riski dan teman-temannya pun pergi meninggalkan lokasi.
Atas kejadian itu, Trigama mengalami luka-luka di wajahnya. Tak terima akan hal itu, Trigama masuk ke mobil, dan mengambil pisau di dalam kotak perlengkapannya.
Penuh amarah, dia mengejar Riski ke PT SBP dengan menumpang mobil lain. Tiba di lokasi, Trigama masuk ke mobil Riski dan langsung menikamnya sebanyak 3 kali, dan menewaskan korban.
Usai melampiaskan dendamnya, Trigama langsung menuju rumahnya di Musi Rawas, Sumatera Selatan dengan menaiki travel.
“Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Sarolangun,” kata Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, melalui Kasat Reskrim Iptu June Hellers Sianipar.
Dari laporan tersebut, polisi mulai melakukan penyelidikan. Tim Satreskrim Polres Sarolangun melakukan pencarian ke daerah rumah pelaku selama seminggu. Namun tidak berhasil.
Tak kehabisan akal. Polisi menempuh cara persuasif dengan melakukan mediasi dengan keluarga pelaku. Cara ini berhasil. Pelaku diserahkan pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025, diantar oleh keluarganya ke Polres Sarolangun.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu satu unit mobil truk Hino Dutro. Mobil tersebut saat ini ada di Polsek Mandiangin.
“Pisau yang digunakan pelaku masih dalam pencarian,” katanya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal diganjar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 353 Ayat 3 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidananya hukuman mati atau seumur hidup, dan pidana penjara paling lama 20 tahun atau 15 tahun atau 9 tahun atau 7 tahun.