SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Seorang pria di Kabupaten Merangin terciduk sedang mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik warga.
Pelaku berinisial H (35), warga Kelurahan Pamenang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/7/2025) lalu sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, pemilik kebun, Sobran (38), bersama rekannya Fahmi, mengecek kebunnya di Dusun Kenalip, Kelurahan Pamenang.
Tiba di lokasi, Sobran melihat buah sawit di pohonnya sudah hilang. Selain itu, 1 unit CCTV merek G-LENZ warna hitam yang dipasang untuk memantau kebun juga raib dicuri.
Sobran pun mengajak beberapa rekannya untuk mengintai.
Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, mereka melihat pelaku masuk ke kebun dan langsung menangkapnya.
Hasil interogasi, H mengaku mencuri buah sawit dan CCTV milik korban.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka diamankan langsung oleh korban dan warga. Sebelumnya korban sudah melakukan pengintaian di TKP. Saat pelaku hendak mengambil buah sawit yang disembunyikan di lubang tertutup pelepah sawit, korban dan rekan-rekannya langsung mengamankan,” katanya, Selasa (12/8/2025).
“Berdasarkan keterangan korban, buah sawit miliknya dan milik warga sekitar sering hilang. Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan, dan warga yang emosi berhasil diredam sebelum menyerahkan pelaku ke Polsek,” sambungnya.
Adapun BB yang diamankan berupa 1 alat panen sawit (dodos), 70 janjang buah sawit seberat ±1.020 kg, bukti timbangan buah sawit dengan berat yang sama, 1 unit CCTV merek G-LENZ warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.