SEKATOJAMBI.COM, JAMBI– Seorang pria diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan diamankan Polres Merangin.

Pria berinisial PBA (27) merupakan warga Desa Sungai Putih Trans E.1 RT 12, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin.

Pria tersebut diamankan oleh pihak kepolisian karena dilaporkan oleh seseorang berinisial MI yang juga sebagai mitra kerjanya.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kapolsek Bangko IPTU Ramadhan Agustiyansah mengatakan, kejadian ini bermula sejak bulan Juni 2023 lalu.

“Dimana saat itu, tersangka diberi kuasa oleh MI untuk membayarkan uang upah sopir pengangkut batu atau biasa disebut sebagai uang amprah mobil,” ujarnya, Rabu (16/08/2023).

Namun, setelah uang sebesar Rp 121.400.000 diserahkan ke PBA ternyata tidak dibayarkan olehnya kepada sopir pengangkut batu.

Atas kejadian ini, pelapor selalu ditagih oleh sopir dan mengalami kerugian.

Dari laporan tersebut, pelapor juga melampirkan bukti tanda terima uang serta bukti transfer uang ke tersangka.

“Berdasarkan laporan itu, tersangka berhasil diamankan. Ia nekat melakukan itu karena untuk membayar hutang-hutang dan keperluan pribadi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.