SEKOTAJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Seorang pria bernama Feki Novendi Eksal (36), diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci pada Jumat (30/5/2025).
Feki yang mengaku sebagai anggota LSM dan wartawan, diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di wilayah Kota Sungai Penuh.
Penangkapan terhadap FNE berdasarkan laporan dari satu di antara korban, yakni Kepala Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal.
Korban melaporkan bahwa pelaku meminta sejumlah uang dengan modus ancaman akan memberitakan hal-hal negatif terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pada konferensi pers yang digelar Polres Kerinci, Senin (2/6), Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka menggunakan profesinya untuk menekan para kepala desa agar memberikan sejumlah uang.
“Ini merupakan bentuk penyalahgunaan profesi yang sangat merugikan masyarakat,” ujar Kapolres.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut, termasuk kartu identitas pers milik tersangka, ponsel, dan sejumlah uang tunai hasil pemerasan.
Terpisah, lebih lanjut, Peur Penum Humas Polda Jambi, Ipda Maulana menambahkan tersangka meminta uang Rp5 juta kepada tiga kepala desa.
Feki mengancam akan memberitakan penyelewengan dana desa tahun 2022-2023 jika tidak memberikan uang yang diminta.
Pelaku mengaku sebagai wartawan dari portal berita Ekspose Indonesia dan Detektif Spionase.
Saat itu, para kades hanya menyanggupi membayar Rp3 juta.
Namun pelaku kembali mengancam agar segera membayarkan sisanya, jika tidak, berita akan ditayangkan.
Dari sanalah korban melaporkan tindak pidana pemerasan yang dilakukan warga Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, itu ke polisi.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (30/5) pukul 17.20 WIB di Pasar Beringin, Kota Sungai Penuh.
Saat ini, Feki telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Tim Redaksi