SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Proses hukum terhadap Afif Tramubia (22), tersangka utama pembunuhan driver taksi online Maxim, Risdianto, hingga kini belum selesai.
Setelah berbulan-bulan sejak kejadian, polisi belum melimpahkan Afif ke Kejaksaan.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, menjelaskan bahwa perkara pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia telah memasuki tahap persidangan untuk dua tersangka lain.
Namun, pelimpahan Afif tertunda karena kondisi kesehatan tersangka.
“Saat ini tersangka utama belum kami limpahkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, ketika kondisinya memungkinkan untuk persidangan, kami akan serahkan ke kejaksaan,” ujar Andri, Kamis (2/1/2025).
Sebelumnya, diketahui bahwa Afif Tramubia, warga Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, terpaksa menjalani amputasi kaki sehingga proses hukumnya dibantarkan.
“Kami tidak melakukan penahanan, tapi pembantaran. Ketika kondisinya stabil dan bisa diterima oleh Jaksa, akan segera kami limpahkan,” tambahnya.
Sementara itu, tersangka lain dalam kasus ini, Agam Santoso (19), warga Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan tengah menjalani persidangan.