
Sekatojambi.com – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di wilayah Jambi.
Hal ini diungkap Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Bambang Yudo P yang didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol.Mulia Prianto, Perwakilan Pemasaran Pertamina Jambi dan Kasubdit IV/Tipidter, Akbp Reza Khomeini saat konferensi pers di Lapangan Hitam Polda Jambi, Selasa (19/3/2024).
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas mengatakan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka, satu diantaranya merupakan pemilik gudang BBM penampungan BBM Ilegal.
Tiga tersangka ini berinisial (IP), (AC) dan (AS).
“Pada tanggal tanggal 9 Maret 2024 tepatnya hari Sabtu, kita dapat informasi sebelumnya di tanggal 7 bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM. Kemudian kita langsung turun kelapangan pada hari itu (7 Maret,Red) namun belum mendapatkan hasil,” kata Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (19/3/2024).
Kemudian, kata Bambang pada tanggal 9 pihaknya kembali turun ke lokasi dan benar saja, pihaknya menemukan kegiatan ilegal ini.
Ketiga para tersangka ini memiliki peran masing-masing (IP) dan (AC) merupakan sopir mobil Tangki Pertamina El Nusa dan (AS) merupakan pemilik gudang yang berlokasi di Batanghari.
Ketiga para tersangka ini diamankan di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.