SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Suasana di RT 03 Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, memanas setelah PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) memasang spanduk berisi ancaman pidana di akses jalan menuju wilayah tersebut. Spanduk yang mencantumkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap masyarakat.
Spanduk dipasang di depan kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI, tak jauh dari lokasi land clearing yang direncanakan untuk pembangunan jalan khusus angkutan batu bara milik perusahaan.
Isi spanduk tersebut berbunyi:“TANAH INI MILIK PT. SINAR ANUGERAH SUKSES (SAS). PERINGATAN!!! MEMASUKI AREA/LOKASI PERUSAHAAN TANPA IZIN MELANGGAR UNDANG-UNDANG PASAL 167 AYAT (1) & (2) ATAU PASAL 551 KUHP BISA DITUNTUT PIDANA SESUAI HUKUM YANG BERLAKU.”
Ketua RT 03, Mahfuddin, membenarkan adanya pemasangan spanduk tersebut. Ia menyebut spanduk itu baru saja dipasang oleh pihak perusahaan pada Kamis (10/7/2025).
“Barusan dipasang di akses masuk jalan,” kata Mahfuddin singkat.
Pemasangan spanduk ini langsung menuai reaksi dari aktivis lingkungan. Direktur WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menilai langkah PT SAS sebagai tindakan yang justru memperkeruh suasana dan memperlihatkan arogansi korporasi.
“Perusahaan lebih memilih pendekatan hukum ketimbang berdialog. Ini bentuk intimidasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat,” tegas Oscar.
Menurut WALHI, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai upaya kriminalisasi terhadap warga yang menolak proyek tambang karena dampaknya terhadap lingkungan dan keselamatan permukiman.
WALHI mendesak PT SAS untuk menghentikan segala bentuk tekanan terhadap masyarakat serta membuka ruang dialog yang terbuka, transparan, dan partisipatif.
“Jangan jadikan hukum sebagai alat untuk membungkam suara rakyat. Dengarkan aspirasi warga, bukan malah mengancam,” tandas Oscar.
Warga sekitar berharap pemerintah turut turun tangan menyelesaikan konflik antara perusahaan dan masyarakat demi menjaga ketertiban dan keadilan lingkungan.