SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Puluhan sopir material di Kota Jambi mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, meminta solusi terkait larangan pengisian BBM di SPBU wilayah Kota Jambi, Jumat (10/10/2025).
Zefri, salah satu sopir angkutan material, mempertanyakan alasan pelarangan tersebut.
Menurutnya, para sopir material tidak sering mengisi BBM, hanya 2 hingga 3 hari sekali, dan mereka juga taat membayar pajak serta memiliki kelengkapan administrasi kendaraan.
“Kami memiliki kir, bayar pajak, tapi kenapa kami tidak bisa isi BBM,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa mobil dengan surat-surat lengkap dan pajak yang dibayar rutin seharusnya diperbolehkan mengisi BBM di SPBU.
“Kan pemerintah juga dapat keuntungan dari pajak kami,” tambahnya.
Zefri juga memahami bahwa saat ini memang ada sejumlah sopir truk yang memanfaatkan situasi dengan menjadi pelangsir BBM.
Namun, ia mengusulkan agar pemerintah membuat kebijakan yang lebih adil dengan memberikan stiker khusus bagi sopir truk material resmi di Kota Jambi, agar bisa dibedakan dari pelangsir BBM.
“Kita di sini minta solusi, jika tidak ada maka kami akan demo,” tegasnya.
Para sopir juga menyatakan kesiapannya bekerja sama dengan satgas untuk memantau truk pelangsir yang menjadi biang masalah kelangkaan BBM di Kota Jambi.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Farid, meminta agar permasalahan ini segera dicarikan jalan keluar.
“Pertemuan ini harus ada solusi, jangan sampai berlarut-larut ya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Antrean BBM Kota Jambi, Mulyadi, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan beberapa opsi penyelesaian.
Salah satunya dengan penggunaan stiker khusus atau surat jalan bagi sopir material.
Selain itu, untuk memastikan kendaraan benar-benar digunakan untuk mengangkut material, pengisian BBM nantinya bisa diwajibkan hanya dilakukan saat mobil dalam kondisi bermuatan.
“Jadi hari Senin Pak Wali pulang ke Jambi, nanti kita buat keputusan, dan hari Senin juga akan dilakukan pendataan sopir truk material Jambi,” tutupnya.