SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Pemerintah menekankan pentingnya Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kebijakan ini merupakan bagian integral dari program Wajib Belajar 13 Tahun, yang mencakup jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Ketua Pokja Bunda PAUD Kabupaten Muaro Jambi, Novi Astrianti, didampingi Ketua Dekranasda Muaro Jambi, Supriati, membuka Rapat Koordinasi dalam rangka Sosialisasi 1 Tahun Prasekolah untuk menyukseskan program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah tahun 2025. Acara in digelar di Aula Kantor Camat Taman Rajo pada Rabu, (25/6/2025), dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk narasumber dari Kabupaten Muaro Jambi, OPD terkait, guru-guru PAUD dan SD, orang tua.
Dalam sambutannya, Novi Astrianti menyampaikan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan fondasi penting dalam membentuk karakter, kecerdasan, dan kesiapan anak untuk memasuki jenjang pendidikan selanjutnya. Ia menekankan bahwa kebijakan wajib belajar satu tahun prasekolah harus didukung dengan maksimal.
Menurtnya tujuan Program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah untuk memastikan semua anak masuk SD dalam kondisi siap belajar, siap secara mental, emosional, dan kognitif dan meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini serta mendukung program prioritas nasional pada RPJMN 2025-2029.
Novi Astrianti juga menjelaskan bahwa melalui PAUD, anak-anak dapat belajar sambil bermain, mengembangkan kreativitas, serta membangun nilai-nilai moral dan sosial yang akan menjadi bekal mereka di masa depan. Ia berkomitmen untuk terus mendampingi, mendorong, dan menggerakkan seluruh elemen masyarakat agar anak-anak Muaro Jambi mendapatkan layanan PAUD yang berkualitas, berkeadilan, dan merata.
Program Wajib Belajar PAUD 1 Tahun Prasekolah ini juga didukung oleh Direktorat PAUD Kemendikdasmen. Kabupaten Muaro Jambi menjadi salah satu pilot project pelaksanaan program ini di Provinsi Jambi. Pemerintah telah memiliki kebijakan penting melalui Peraturan Presiden nomor 60 tahun 2013 tentang pengembangan anak usia dini dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2022 tentang standar nasional pendidikan anak usia dini.