SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Staf Ahli Bupati Muaro Jambi Drs. Sukisno, MM., mewakili Penjabat Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah, SH., MH., Selasa sore (7/11/2023) menghadiri rapat Paripurna DPRD Muaro Jambi. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Muaro Jambi ini terkait agenda penyampaian jawaban secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Muaro Jambi.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Muaro Jambi, Junaidi, SE., didampingi Wakil Ketua II Ahmad Haikal dan sejumlah Anggota DPRD Muaro Jambi ini, juga dihadiri Staf Ahli Bupati Muaro Jambi, Sukisno, sejumlah pejabat dan pimpinan OPD lingkup Pemkab Muaro Jambi.
Staf Ahli Bupati Muaro Jambi Drs. Sukisno, MM., menyampaikan bahwa penyampaian secara resmi Ranperda usulan pemerintah, merupakan bagian dari proses pembentukan produk hukum daerah yang selanjutnya akan dibahas secara bersama antara pihak pemerintah dan pihak legislatif (DPRD).
Ia menyebut, ada 2 Ranperda yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah yang akan disahkan dalam sidang paripurna hari ini. Yaitu 1 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Muaro Jambi Ranperda pengelolaan dan pelestarian cagar budaya serta Ranperda dari Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
Rencana tata ruang RTRW Kabupaten Muaro Jambi tahun 2023 – 2043.
Ke 2 pembentukan dan susunan perangkat daerah sehubungan dengan hal tersebut Bapenperda DPRD Kabupaten Muaro Jambi bersama biro hukum dan pihak LP2N Universitas Jambi telah melakukan kajian bersama untuk mendapatkan potensi yang dapat disepakati dan sudah diharmonisasikan ke Menkumham Jambi, katanya.
Penyusunan rancangan Peraturan Daerah kabupaten Muaro Jambi tentang pengelolaan dan pelestarian Cagar budaya harus mempertimbangkan beberapa manfaat.
Pertama sisi ekonomi dimana Cagar budaya harus memberikan kesejahteraan kehidupan masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD.
Kedua pelestarian cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama sehingga harus berdampak kepada tumbuhnya kesadaran masyarakat dalam melestarikan cagar budaya.
Ketiga pelestarian cagar budaya harus bersifat dinamis baik di bidang perlindungan dan pengembangan dan pemanfaatan sehingga berbagai Tekhoder dapat terlibat dalam upaya pelestarian cagar budaya.
Tambah Staf Ahli Bupati Muaro Jambi, Sukisno, setelah Rapat Paripurna penyampaian secara resmi beberapa Ranperda diatas, akan dilanjutkan dengan pembahasan secara bersama-sama antara pemerintah daerah dan legislatif.
“Beberapa Ranperda diatas, secara substansi memiliki nilai strategis, dalam rangka peningkatan perekonomian masyarakat dan daerah, sehingga dipandang perlu untuk mendapatkan perhatian lebih dari legislatif, khususnya, badan pembentuk peraturan daerah DPRD kabupaten Muaro Jambi. Selain itu Ranperda ini menjadi landasan hukum dalam pengambilan kebijakan Pemerintah Daerah ke depan,” jelasnya.
Staf Ahli Sukisno berharap, semoga dalam proses pembahasan ranperda ini, dapat berjalan lancar, sehingga ranperda yang disyahkan nantinya, dapat kita laksanakan dengan sebaik-baiknya. Selain itu, pihaknya juga menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi yang akan membahas dan menyelesaikan Ranperda yang diusulkan, baik oleh pemerintah maupun yang diusulkan atas inisiatif DPRD sendiri untuk menjadi Perda.
“Hal ini menjadi bagian dari kebersamaan dan sinergitas antara pemerintah daerah dengan legislatif untuk menyukseskan berbagai agenda pembangunan yang bertujuan memajukan dan mensejahterakan masyarakat dan daerah,” tandasnya.
Tim Redaksi