SEKATOJAMBI.COM, TANJAB TIMUR – Rapat pleno tingkat Kecamatan di Tanjung Jabung (Tanjab) Timur dihentikan sementara.
Penghentian ini dilakukan hingga besok, Selasa (20/2/2024).
Ketua KPU Kabupaten Tanjab Timur Hodijatul Qubro melalui salah satu Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Nurwansyah mengatakan penghentian Pleno ini sesuai instruksi dari KPU RI dan KPU Provinsi.
“Ini terjadi di semua Provinsi, bukan hanya di tempat kita. Himbauan dari KPU RI Pleno di hentikan sampai tanggal 20 Februari 2024,” katanya, Senin (19/2/2024).
Sementara itu, untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) baru menyelesaikan pelaksanaan pleno di 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Kuala Jambi dan Berbak.
“Baru Kuala Jambi sama Berbak tapi belum finalisasi, masih menunggu instruksi,” katanya.
Pihak KPU pun mengaku telah menyampaikan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024 terkait penghentian untuk sementara waktu pelaksanaan Pleno di tingkat PPK.
Adapun alasan penghentian ini di sebabkan adanya penyesuaian serta sinkronisasi data di sistem Sirekap KPU.
Tim Redaksi