SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai dari 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 dan terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi.
Kebijakan ini merupakan wujud kepedulian Pemprov Jambi dibawah kepemimpinan Gubernur Al Haris untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Pemprov juga memberikan diskon tunggakan pokok PKB, diskon pokok PKB untuk kendaraan yang membayar sebelum tanggal jatuh tempo, untuk kendaraan roda dua, mendapat diskon 5 persen, dan untuk kendaraan roda empat sebesar 2,5 persen.
Selain itu pada pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini, Pemprov Jambi juga membebaskan denda PKB, pembebasan denda BBNKB II, dan pembebasan denda SWDKLLJ.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
1. Mati lebih dari 2 tahun, cukup bayar 2 tahun
2. Diskon tunggakan pokok PKB
3. Diskon pokok PBB untuk kendaraan yag membayar sebelum tanggal jatuh tempo.
R2: 5 persen dan R4: 2,5 persen.
4. Pembebasan denda PKB
5. Pembebasan denda BBNKB II
6. Pembebasan denda SWDKLLJ