SEKATOJAMBI.COM, TANJAB TIMUR – Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas II B Muaro Sabak, Kabupaten Tanjab Timur mendapat potongan masa kurungan penjara atau remisi di HUT Kemerdekaan RI ke-78.

Penyerahan surat keputusan remisi ini dilakukan langsung oleh Bupati Tanjab Timur, Romi Hariyanto, kepada perwakilan WBP yang menerima remisi, di halaman kantor Bupati Tanjab Timur, usai pelaksanaan upacara pengibaran bendera dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-78

Kalapas Narkotika Kelas II B Muaro Sabak, Dwi Hartono menerangkan, saat ini terdapat 726 orang WPB yang ada di Lapas tersebut.

Dimana, 627 orang diantaranya merupakan Narapidana dan 99 orang lainnya merupakan Tahanan.

“Tahanan tersebut, 8 orang diantaranya masih di Polres Tanjab Timur, belum mendapat remisi,” terangnya.

Usulan remisi umum 17 Agustus 2023 ini, pihak Lapas setempat menyantumkan 585 orang nama WBP mereka.

“Seluruh nama yang kami usulkan tersebut, atau usulan remisi umum untuk 585 orang WBP itu, semuanya disetujui,” ujarnya.

Dari 585 orang WBP yang menerima remisi tersebut akan mendapat pemotongan masa kurungan penjara yang berbeda-beda, yakni:
– 40 orang WBP mendapat masa pemotongan kurungan penjara selama 1 bulan
– 60 orang WBP mendapat pemotongan masa kurungan penjara selama 2 bulan
– 174 orang WBP mendapat pemotongan masa kurungan penjara selama 3 bulan
– 238 orang WBP mendapat pemotongan masa kurungan penjara selama 4 bulan
– 49 orang WBP mendapat pemotongan masa kurungan penjara selama 5 bulan
– 24 orang WBP mendapat pemotongan masa kurungan penjara selama 6 bulan

Selain itu, dari total 726 orang WBP tersebut, terdapat pula 46 orang WBP diantarnya yang tidak memenuhi syarat untuk menerima remisi.

“Hal ini dikarenakan, 46 orang WBP tersebut belum menjalani 6 bulan masa pidana, yang menjadi salah satu syarat untuk bisa dapat diusulkan menerima remisi,” ungkapnya.