Jambi – Heboh soal penggunaan gelar Akademik oleh REKTOR Universitas Muhammadiyah Jambi berbuntut panjang, Sabtu 15/07 isu tersebut mulai ramai dibicarakan di Jambi menjelang HUT ke IV UM Jambi yang sekaligus Pelantikan REKTOR UM Jambi yang baru terpilih priode 2023-2027 pada Senin 17/07.
Diketahui dari dokumen Undangan Resmi Pelantikan Rektor Universitas Muhammadiyah Jambi (UM-Jambi) Periode 2023-2027 yang telah beredar, baik di lingkungan Muhammadiyah Jambi maupun yang beredar di berbagai instansi terkait lainnya di Jambi dan sekitarnya.
Berikut penjelasan singkat, Hendra Kurniawan (HK) sudah berani memakai secara resmi Gelar Doktor pada Undangan tersebut sebagai gelar akademik tertinggi di Perguruan Tinggi, padahal beberapa hari sebelumnya, di berbagai media dan kesempatan yang bersangkutan (HK) masih menggunakan kata (Dr. Cand.) di depan namanya, oleh karena itu, keberanian HK untuk dugaan memalsukan gelar Doktor tersebut adalah tindakan nekat serta suatu tindakan yang sangat tercela di dunia Pendidikan Tinggi.
Apalagi yang bersangkutan (HK) akan menjadi Rektor dan akan dilantik oleh PP Muhammadiyah pada Senin 17 Juli 2023 yang akan datang oleh karena itu, sangat wajar jika para Alumni dari salah satu Perguruan Tinggi ternama di Provinsi Jambi tersebut melaporkannya ke pihak yang berwenang (Kepolisian, Kepala L2 Dikti, dan Ditjen Dikti Kemendikbudristek di Jakarta).
Selain itu, para Alumninya juga mengancam akan melakukan demo besar-besaran pada saat hari pelantikan Senin 17 Juli 2023 yang akan datang serta menghimbau kepada PP Muhammadiyah agar dapat membatalkan rencana pelantikan tersebut, jika PP Muhammadiyah tidak mau menangung malu di kemudian hari.
Karena berdasarkan informasi dari Prof. Yuliandri/Rektor UNAND Padang via WA-nya, Sabtu 15 Juli 2023 sekitar jam 12 WIB siang, menjelaskan *”berdasarkan data yang ada pada UNAND yang bersangkutan belum Seminar Hasil”*, sehingga sangat tidak layak, jika HK telah berani menggunakan Gelar Doktor tersebut, sebagai gelar akademik tertinggi di dunia Perguruan Tinggi. Selain itu, secara hukum yang bersangkutan (HK) juga diduga melakukan pembohongan publik dan melakukan pelanggaran KEPMENDIKNAS No : 178/U/2001 dan PERMENDIKNAS No : 154/2014 serta peraturan perundang-undangan Pendidikan Tinggi di Indonesia
Reporter : Hadi Prabowo