SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Residivis menjadi tersangka pengedaran barang terlarang di tengah masyarakat Kota Jambi.
Hal ini diungkap Polda Jambi dalam konferensi pers di Gedung B Mapolda Jambi pada Senin (18/3/2024).
Turut hadir Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto dan Wadirreserse Narkoba AKBP M. Andi Ichsan.
“Modus operandi pelaku adalah dengan melempar barang haram ke lokasi tertentu, yang kemudian ditemukan oleh petugas di Kecamatan Jelutung,” ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser.
Namun, pengembangan lebih lanjut mengarah ke penangkapan dua tersangka utama, yaitu MS (48) dan HN (44), keduanya merupakan warga asli Jambi.
“Selain sabu seberat 2,9 kg, kami juga berhasil mengamankan 10.032 butir inex dan sekitar 5 gram ganja dari kedua tersangka,” tambah Seiser.
Lebih lanjut, Seiser menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengantongi nama-nama para pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini dan telah melakukan langkah-langkah penangkapan lebih lanjut.
“Kami tidak akan tinggal diam dalam menanggulangi peredaran narkotika di wilayah Jambi, terutama di bulan Ramadhan ini, di mana pelaku-pelaku seringkali mencari celah untuk melakukan aksinya,” tegasnya.
Tidak hanya itu, 1 kg sabu lainnya ditemukan di rumah seorang buronan dengan inisial D.
“Pelaku tersebut sudah memiliki riwayat masuk penjara sebanyak 2 hingga 3 kali, menunjukkan bahwa ia merupakan residivis,” ungkapnya.
Tim Redaksi