Jambi – Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjendiktiristek) resmi umumkan bahwa Rektor Universitas Batanghari (Unbari) saat ini adalah Prof Herri.
Hal ini diumumkan kepada seluruh dosen, tenaga pendidik dan mahasiswa Unbari di Tangga Kampus Unbari pada Selasa 18 April 2023.
Ditjendiktiristek menegaskan, bahwa selain Prof Herri, yang saat ini menjabat sebagai Pjs Rektor Unbari, itu ilegal atau tidak sah.
Dalam sambutannya, Pejabat Sementara (Pjs) Rektor Unbari, Prof Herri menyampaikan bahwa setelah libur lebaran akan diadakan perkuliahan secara offline.
“Kami akan menyambut Unbari dalam perkuliahan offline pada tanggal 2 Mei 2023 mendatang dan sebagai Pj Rektor Unbari yang sah, yang ditunjuk negara siap untuk menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi” ujarnya.
Prof Herri juga meminta kepada setiap yang ada di sana, agar menyampaikan kepada seluruh civitas akademika untuk menyambut perkuliahan setelah lebaran.
“Sampaikan kepada seluruh dosen, pegawai dan mahasiswa untuk meyambut perkuliahan secara offline,” sebutnya.
Sementara itu, Plt Ditjendiktiristek, Lukman menyampaikan, atas nama pemerintah menegaskan bahwa Pjs yang sah yaitu Prof Herri, dalam menjalankan proses akademik di dalam kampus Unbari, mau itu perkuliahan, sidang dan wisuda tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Apabila kemudian hari ada Pjs Rektor yang bukan dinyatakan oleh pemerintahan, berarti itu ilegal,” tegasnya.
Selanjutnya, dalam membentuk Badan Penyelenggara Unbari yang sah untuk kedepannya, itu akan diserahkan oleh Gubernur Jambi.
Karena secara tidak langsung ada tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jambi terhadap kampus Unbari.
“Terkait Unbari Reborn, bagaimana yayasan kedepannya itu adalah tugas Gubernur Jambi,” kata Lukman.
Lebih lanjut, Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan, berdirinya Unbari ini sama halnya dalam menjalankan fungsi dalam pendidikan dan dapat menyalurkan pendidikan untuk anak-anak Jambi, untuk mengangkat derajat pendidikan Jambi.
“Marwah kampus Unbari kita kembalikan sesuai cita cita luhur pendiri sebelumnya pada Tahun berdirinya 1977, bahwa tidak ada yang boleh menganggu dalam aktifitas belajar mengajar sehari hari,” tuturnya.
Tim Redaksi