SEKATOJAMBI.COM- Rumah Sakit (RS) Royal Prima Jambi dilaporkan ke Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
RS Royal Prima Jambi dilaporkan atas dugaan malpraktik yang mengakibatkan bayi usia 16 bulan meninggal dunia.
Bayi usia 16 bulan itu berinisial AR yang beralamat di Jalan Flamboyan 1, Vila Ratu Mas No 17, Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Polda Jambi menerima laporan dari masyarakat pada tanggal 24 Oktober 2023 terkait tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan bayi usia 16 bulan meninggal dunia.
Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKP Darma Adi Waluyo mengatakan, kejadian dugaan malpraktik yang terjadi di RS Royal Prima ini terjadi pada tanggal 10 September 2023.
Akan tetapi, disampaikan dia, pihak keluarga baru membuat laporan polisi pada tanggal 24 Oktober 2023.
Lebih lanjut, saat bayi usia 16 bulan dirawat di RS Royal Prima Jambi, kemudian mengalami panas, kejang- kejang. Lalu, dibawa ke ruang ICU dan kemudian perawatan pun memasukkan selang melalui mulut untuk mengambil lendir.
“Tapi ada darah yang keluar, tidak lama setelah itu bayi usia 16 bulan itu meninggal dunia,” ujarnya, Rabu (13/12).
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi sendiri telah menindaklanjuti atas laporan tersebut, dan sudah mengklarifikasi terhadap saksi- saksi dari pihak korban.
“Kita sudah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak RS Royal Prima Jambi. Sudah dua kali kita kirimkan surat, tapi pihak RS sampai saat ini belum hadir,” sebutnya.
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi akan mendatangi RS Royal Prima Jambi untuk melakukan klarifikasi langsung terhadap perawat dan dokter yang menangani bayi usia 16 bulan itu.
“Kedepan kita akan datangi RS itu untuk melakukan klarifikasi, kami akan berkoordinasi dengan Dinkes terkait tindak lanjut. Karena pihak RS sudah dua kali kami kirimkan undangan klarifikasi tapi tidak hadir,” terangnya.
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Apabila RS Royal Prima Jambi tetap tidak memberikan klarifikasi maka statusnya dari penyelidikan naik ke penyidikan,” katanya.
Sementara itu, Metrojambi.com pun mendatangi RS Royal Prima Jambi untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Akan tetapi, pihak RS Royal Prima Jambi belum bisa mengkonfirmasi atas dugaan malpraktik tersebut.