SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Polda Jambi memburu 3 orang Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian minyak kondensat milik PT Pertamina di Rantau Karya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Pencurian minyak ini mencapai kerugian hingga Rp 7 miliar.

Kasubdit Jatanras Polda Jambi Kompol Aulia Nasution membenarkan hal tersebut.

Tiga orang yang masih DPO memiliki peran sebagai teknisi yang melakukan pengeboran dan membuat instalasi pemasangan selang minyak dari pipa minyak kondensat milik Pertamina menuju truk tangki pengangkut.

“Tiga DPO merupakan pelaku yang melakukan pencurian di lokasi namun belum diketahui siapa yang melakukan pengeboran karena mereka blm dapat,” katanya, Selasa (10/10/2023).

Sebelumnya, polisi menangkap Yudika Efendi Pasaribu, pria asal Dumai, Riau merupakan penadah atas kasus pencurian minyak kondesat milik Pertamina Jambi di KM Pipa 85 Rantau Karya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang dilakukan para pencuri pada 28 Januari 2023 lalu.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengungkapkan, awalnya dalam kasus ini ada 4 orang sopir dan termasuk pekerja diamankan polisi karena terlibat dalam sindikat pencurian ini. Ialah Mubinsyah, Kiki Marubah Siahaan, Amin Nugroho, dan Ronny Maruli Siregar.

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan untuk penangkapan 2 pelaku yang berperan sebagai penyedia sarana dan koordinator lapangan. Keduanya ialah Isnan Harahap Nasution dan Fredyyanto.

“Ini merupakan sindikat pencurian minyak kondensat, kami coba mengungkap dari hulu hingga ke hilir. Hilirnya tersangka YP ini yang kita tangkap di Kota Dumai. Untuk tersangka sebelumnya ini sudah ada yang divonis dan masih tahap persidangan,” ujar Kombes Andrian.

Dari penghitungan yang dilakukan Pertamina, sindikat pencurian ini mengakibatkan kerugian mencapai Rp 7 miliar. Pencurian terjadi sejak 1 hingga 28 Januari 2023.

“Pelaku (penadah) menerima perliternya Rp 7.000, kalau Pertamina menjual dihitungnya Rp14.000 hingga Rp 15.000. Itu makanya Pertamina menghitung kerugian mencapai Rp 7 miliar walaupun belum satu bulan,” ujarnya.

Minyak kondensat tersebut memang sengaja dijual ke Kota Dumai, Riau dan akan diolah hingga diedarkan di sana. Sekali pengantaran, para pelaku bisa mengangkut 29 ton minyak.

“Jadi saat mereka diamankan, itu sudah kejadian yang ke-7 kali, dan semuanya dibawa ke Dumai,” sebut Andri.

Polisi menyangkakan Yudika Efendi selaku penadah akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.