SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Seorang remaja putri yang baru lulus SMP, menjadi korban penipuan online lewat aplikasi tiktok.
Korban yakni Bella (14), warga Kasang Pudak, Kumpeh Ulu, Muaro Jambi.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, (25/6/2024), sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban mengatakan bahwa dirinya mendapatkan pesan dari oknum yang mengaku karyawan PStore lewat aplikasi tiktok yang menyebutkan bahwa korban memenangkan undian senilai Rp 6 juta. Kemudian dia diarahkan untuk mengontak nomor Whatsapp yang diberikan.
Korban awalnya, sempat menanyakan kepada nomor oknum tersebut untuk membuktikan kebenarannya.
Korban yang masih belia, lantas percaya dengan modus yang dilakukan pelaku.
Tak sampai disitu, pelaku lantas menelpon korban untuk mengambil uang undian ke BRIlink terdekat.
Korban pun lantas menuruti tipu daya pelaku, yang meminta korban untuk mengirim uang.
Korban bergegas mencari agen BRILink yang ada di Kota Jambi didampingi adiknya dan temannya.
Sesampainya di salah satu konter BRIlink, yang terletak di Panca Karya, Jambi Timur, Kota Jambi. Sekira pukul 21.14 WIB, korban melakukan transfer melalui nomor Virtual Account BRI dan Dana pelaku.
“5 kali transfer kepada nomor tujuan akun dana 085370195104, atas nama Novia dengan jumlah yang berbeda, yakni transaksi pertama hingga ketiga senilai Rp 2 juta, dan transaksi keempat hingga kelima senilai Rp 3 juta, dengan total keseluruhan hingga Rp 12 juta,” sebutnya.
Korban beserta adik dan juga temannya, ditahan oleh pihak BRIlink hingga pukul 02.00 WIB, menunggu orang tua korban datang untuk membayarkan uang yang telah ditransfer tersebut.
Atas penipuan tersebut, korban harus mengikuti proses pelaporan yang dilaporkan oleh Agen BRILink yang merasa dirugikan oleh Bella ke Polresta Jambi.
Orang tua korban, Beni Yusni mendampingi korban datang ke Polresta Jambi, tidak menyangka bahwa anaknya akan menjadi korban penipuan online tersebut.
Beni mengatakan bahwa kasus ini awalnya akan diselesaikan secara kekeluargaan antara BRIlink dengan dirinya. Namun pihak BRIlink telah membuat laporan ke Polresta Jambi pada tanggal 28 Juni 2024 lalu.
“Awalnya kita sudah sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, dan saya akan bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa anak saya, namun ternyata pihak BRIlink telah membuat laporan,” ungkapnya.
Beni mengatakan, sebagai jaminan untuk melunasi kerugian yang dialami oleh agen BRILink, orang tua Bella memberikan motor miliknya, dengan perjanjian tidak ada pelaporan ke pihak kepolisian.
“Dalam mediasi dengan pihak kepolisian tadi, pihak BRIlink meminta kepada saya untuk melunasi uang senilai Rp 12 Juta, dalam jangka waktu 1 kali minggu, namun saya tidak mampu,” sebutnya.
Beni mengatakan bahwa dirinya menyanggupi untuk membayar uang tersebut dengan cara diangsur senilai Rp 500 ribu per bulan.
“Kita berharap ada bantuan dari pihak lain, dan pihak yang berwajib untuk mencari pelaku penipuan ini,” tutupnya.