SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Seorang pria nekat membakar sebuah rumah dan bengkel “Aneka Motor” di KM 61 RT 02, Desa Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Pria tersebut bernama Hamdan bin Wahab (34) warga RT 02, Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Hal ini diketahui usai Polsek Sekernan menyelidiki kasus tersebut.

Kapolsek Sekernan AKP Taroni Zabua menyampaikan, dari laporan yang diterimanya kebakaran rumah dan bengkel itu, terjadi pada Rabu (31/1/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kejadian kebakaran tersebut bermula saat korban atas nama Riski Erlangga sedang terlelap tidur.

Sekira pukul 03.00 WIB, ibunya yang bernama Herawati berteriak.

“Suaro apo itu ki,” teriak ibunya.

Korban langsung terbangun dan membuka pintu belakang rumahnya. Nahas, bengkel yang berada tepat di sebelah rumahnya hangus terbakar.

“Melihat kobaran api yang cukup besar itu, ibu korban langsung Pingsan di TKP. Korban pun membawa ibunya keluar rumah untuk menyelamatkan diri,” ujar Kapolsek Sekernan.

Api terus membesar dan merambat dari bengkel ke rumah korban dan membakar habis bangunan beserta seluruh isinya.

Akibatnya, sebanyak 28 unit kendaraan roda yang berada di dalam bengkel juga ikut terpanggang.

Sekira pukul 04.15 WIB, 1 unit Damkar Pemkab Muaro Jambi, dan disusul 2 unit Damkar dari PT Brahma Bina Bakti tiba di lokasi. Api padam pada pukul 05.30 Wib.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Kemudian korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekernan.

Selanjutnya, di hari itu juga, Rabu (31/1/2024) sekira pukul 09.00 WIB pagi, Kapolsek Sekernan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kejadian kebakaran tersebut.

Mendapat informasi itu, AKP Taroni Zebua langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan perkara tersebut, saat mengintrogasi saksi dan menyaksikan rekaman CCTV SPBU KM 61, didapat keterangan dan petunjuk bahwa ada seorang pria yang mencurigakan menggunakan topi, berjaket dan bercelana jeans panjang diduga bernama Hamdan.

“Kemudian anggota Reskrim dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sekernan melakukan penyelidikan dan melakukan interogasi terhadap diduga Pelaku (Hamdan) atas kejadian kebakaran tersebut,” ucapnya.

Lanjutnya, dari hasil interogasi yang dilakukan, Hamdan pun mengakui atas perbuatannya yaitu membakar sebuah rumah dan bengkel motor.

Setelah itu Unit Reskrim Polsek Sekernan mencari barang bukti berupa mancis gas, topi dan jaket yang coba dihilangkan pelaku dengan cara dibakar.

“Pelaku saat ini sudah kita amankan di Polsek Sekernan,” ucapnya.

Kapolsek Sekernan mengungkapkan pelaku nekat membakar rumah dan bengkel korban karena sakit hati tidak diberikan pinjaman uang. Pelaku juga pengguna narkotika aktif dan pengangguran.

“Dari keterangan yang didapat, pelaku ini sudah dua kali meminjam uang kepada korban. Yang pertama dipinjami dan kedua tidak dipinjami oleh korban. Di sini Pelaku merasa kecewa sehingga timbul lah niat dendam dan akhirnya membakar rumah dan bengkel korban,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Sekernan dan diancam hukuman 15 Tahun Penjara.