SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Meskipun ada aturan proses bongkar muat barang tidak diperbolehkan dalam kawasan pasar, namun tidak berlaku bagi PT. Laris Manis Utama yang beroperasi di Jalan Durian, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
PT Laris Manis Utama masih lancar melakukan aktivitas bongkar muat barang hingga saat ini.
Aktivitas bongkar muat barang yang menyediakan berbagai jenis buah-buahan di Sungai Pinang nampaknya juga terkesan dibiarkan oleh pihak terkait, baik itu dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bungo, Satpol PP dan Pihak Lantas. Ironisnya kegiatan bongkar muat yang selalu diresahkan masyarakat sehingga menyebabkan aktivitas lalu lintas macet sampai sekarang seakan-akan dibiarkan begitu saja.
Terlihat pada Rabu (9/7/2025) kemarin sekitar pukul 15.30 WIB, 1 unit mobil Fuso terparkir didepan gudang sedang menurunkan barang-barang yang hendak dimasukkan kedalam ruko.
“Bebas nian pemilik gudang Buah di Sungai Pinang bongkar muat barang tanpa ada hukuman ataupun sanksi, dan hal itu merugikan masyarakat yang menggunakan jalan lalu lintas,” ucap Rudi, salah satu warga Bungo.
Melihat bebasnya aktivitas bongkar muat yang dilakukan oleh PT Laris Manis Utama membuat Rudi mengaku heran dan salut dengan pemilik gudang yang bisa mengamankan usahanya walaupun dengan jelas keberadaan gudangnya tersebut menyalahi aturan.
“Kami sangat berharap kepada pihak-pihak instansi terkait bisa menertibkan ini. Kami minta jangan rugikan kepentingan orang banyak demi keuntungan perorangan,” terangnya.
Disisi lain, Kanit Patroli Satlantas Polres Bungo, Siahaan dengan tegas mengatakan, bahwa dirinya akan melakukan komunikasi kepada pemilik gudang agar tidak melakukan bongkar muat kedepannya.
Dia juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk bisa ikut turun tangan dalam menyikapi aktivitas bongkar muat yang terjadi dalam kota agar kedepannya tidak lagi melakukan aktivitas tersebut.
“Besok kita akan konfirmasi dengan pemilik gudang, supaya tidak melakukan bongkar muat. Kita akan kasih himbauan atau peringatan,” tutupnya.