SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Satreskrim Polres Merangin berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi WhatsApp.
Kejadian bermula pada Selasa (27/2/2024) sekira pukul 01.30 WIB dinihari, saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin yang tergabung dalam Operasi Pekat Siginjai 2024, mendapatkan informasi terkait adanya perdagangan orang dengan menggunakan aplikasi WhatsApp.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, setelah pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai mendapatkan informasi tersebut dan akhirnya berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial BA (28) warga RT 04 Desa Sungai Putih, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin.
“Tak butuh waktu lama akhirnya pelaku beserta barang bukti lainnya berhasil diamankan,” ujarnya, Kamis (29/2/2024).
Pelaku diduga sebagai mucikari kemudian menyalurkan melalui aplikasi WhatsApp kepada pelanggannya.
“Dari hasil kegiatan tersebut, pelaku akan mendapatkan keuntungan berupa uang yang jumlahnya bervariasi antara Rp 300 ribu sampai dengan Rp 700 ribu,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
Tim Redaksi