SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Tim Satgas Gabungan dari Bea Cukai, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), TNI dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan koli berisi barang ilegal di pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengatakan operasi tersebut merupakan bukti nyata efektivitas pembentukan Satgas Pemberantasan Penyelundupan.
“Dalam memperkuat pengawasan perbatasan dan jalur laut rawan penyelundupan,” katanya, Rabu (13/8/2025).
Ia mengatakan keberhasilan ini adalah hasil sinergi erat antar instansi Bea Cukai, BIN, BAIS, TNI, dan Polri berjalan efektif.
Satgas Pemberantasan Penyelundupan menjadi payung koordinasi yang memperkuat langkah bersama dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara.
Djaka Budhi mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari BIN, pada Minggu (10/8/2025), Bea Cukai Jambi mendapati 2 kapal kayu asal Port Klang, Malaysia, yang bersandar di pelabuhan rakyat Taman Raja, di Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat.
Kapal pertama, KLM Airlangga (GT 168) membawa berbagai barang seperti fishing equipment, penyemprot insektisida, payung, filling cabinet, pisau, pulpen, set sendok, dan floor covering.
Sedangkan kapal kedua, KLM Arya Dwipa Arama (GT 469) muatan seperti PVC wallpaper, filling cabinet, payung, fishing equipment, pisau, palu, set sendok, dan pulpen.
“Meski dokumen kapal mencantumkan barang-barang tersebut secara resmi, tetapi hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara muatan yang dilaporkan dengan barang yang sebenarnya diangkut,” jelasnya.
Dalam pengawasan bongkar muat atas kedua kapal yang berlangsung sejak 10-12 Agustus 2025, petugas Bea Cukai menemukan muatan yang tidak sesuai dokumen manifest berupa tekstil dan produk tekstil (TPT).
Kemudian, ballpress berisi pakaian bekas, kacang tanah, perabotan dari besi, dan barang lainnya. Total temuan mencapai kurang lebih 10.000 koli.
Setelah pengawasan bongkar selesai, pada Selasa (12/8/2025) petugas Bea Cukai memuat barang hasil penindakan tersebut ke dalam 89 unit truk wingbox untuk diamankan ke kantor Bea Cukai Jambi, dengan bantuan pengawalan ketat TNI dan Polri.
Ditegaskan Djaka, pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan TNI dan Polri untuk mendukung proses hukum atas kasus tersebut.
Saat ini, tim gabungan telah mengamankan barang ke Pelabuhan Pelindo Talang Duku, Jambi, untuk proses lebih lanjut.
Djaka juga menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memberantas praktik penyelundupan karena penyelundupan bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengancam industri dalam negeri dan kesehatan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyelundupan untuk beroperasi di wilayah Indonesia,” tegasnya.