SEKATOJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Satgas TPPA/TPPO Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap praktik prostitusi open booking (BO) yang melibatkan Lady Companion (LC) dan mucikari.
Kasus ini terungkap setelah dilakukan penggerebekan di sebuah hotel di Kota Sungai Penuh pada Minggu (3/11/2024) lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, seorang LC berinisial F alias C ditemukan di kamar nomor 016 hotel Jalan A Yani Sungai Penuh bersama seorang pria dengan status bukan suami istri.
Tim juga berhasil menangkap mucikari berinisial SPB alias A di rumahnya di Desa Lawang Agung, Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
Kapolres Kerinci AKBP M Mujib melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi mengenai kegiatan perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi seksual di hotel tersebut.
“Setelah menerima informasi, Satgas TPPA/TPPO melakukan penggerebekan. Dalam kamar 016, kami menemukan korban F seorang LC yang sedang berhubungan intim,” jelasnya, Selasa (5/11/2024).
Setelah penangkapan, tim langsung melakukan penyelidikan terhadap mucikari.
“Mucikari berhasil kita amankan di rumahnya, dan kami menyita handphone serta uang sebesar Rp 100 ribu,” katanya.
Dari LC, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.
Mucikari SPB kini terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 120 juta, berdasarkan UU RI nomor 21 tahun 2007 pasal 2 ayat (1) dan pasal 296 KUHP.
Selanjutnya, Satgas TPPA akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.