SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Satpol PP Kabupaten Batanghari mengamankan satu warga Rengas Condong berinisial A (37) yang kedapatan mencuri tiang umbul-umbul dan rantai pembatas milik pemerintah daerah di Alun-Alun, Rabu (29/10/2025).
PLT Kasat Pol PP, M. Ridwan Noor Kabupaten Batang Hari, mengatakan pihaknya menerima informasi dari warga mengenai adanya pencurian di kawasan Alun-Alun pada pukul 09.30 WIB.
“Kami langsung turun ke lokasi setelah mendapat laporan warga bahwa ada pencurian tiang umbul-umbul dan rantai pembatas milik pemerintah daerah,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan tersangka, namun akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil kami amankan,” tambahnya.
“Ini bukan kali pertama pelaku melakukan tindak pidana serupa. Sebelumnya dia pernah terlibat dalam kasus yang sama,” katanya.
Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Setelah kami amankan, rencananya pelaku akan segera kami serahkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” sebutnya.


























